KAJATI BAKAL DI LAPOR KE KEJAGUNG

SIKAP Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Benny beda dalam merespon laporan penyelidikan Kejasaan Negeri Ambon terkaait skandal bagi-bagi uang tunjangan komukasi ntensif (TKI) DPRD Maluku bakal berbuntut panjang.
Lumbungan Informasi rakyat (LIRA0 Maluku bakal melaporkan kejati ke Kejaksaan Agung jia tidak serius mengusut kasus tersebut. “penanganan kasus ini sepertinya muai mengendap buktinya, belum ada tanda-tanda dari kejati untuk menigkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” kata Direktur LIRA Maluku, Jan sariwating kepadsa Ambon Ekspreskemarin.
Terkatung-katungnya pengusutan kasus tersebut tergambar dari Ekpos Pekara yang di gelar kejati, Rabu, (15/10). Hadir dalam ekpos perkara tersesbut kejati Maluku Beni Beda, Wakajati, para asisten kejati, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Daniel Palapia dan tim jaksa penyidik kasus TKI senilai lebibih Rp 5 M.
Dari hasil gelar perkara itu, kejati memutuskan untuk memberikan waktu dua pecan kepada tim Jaksa mendalami penyelidikan. Karena alat bukti yang di peroleh tim jaksa dinilai masih kurang.
Mengapa kejati melontarkan pertanyaan seperti itu. Padahal seluru alat bukti yang di buktikan tim jaksa suda sangat kuat. “alat bukti mana yang beliau bilang masih kurang. Bukankah kasus ini adalah hasil temuan Audit yang diu lakukan Badan pemeriksa Keuangan Maluku,”terngnya.
Dan temuan BPK ini juga dikantongi LIRA Maluku. Temuan itu menggambarkan ada dugaan penyelewengan keuangan daerah yang berunjung terjadi tindak pidana korupsi.
Menurutnya, jika kejati menggap temuan BPK tidak cukup di jadikan bukti, dapat di simpulkan kejati tidak mengakui temuan hasil audit BPK. Padahal lembaga pemeriksa itu merupakan bemtukan pemerintah, dan temuannya dapat dipertanggung jawabkan dan meliki nilai kebenaran.
“Jika memang demikian, berarti kejati telah melecehkan kehadiran BPK. Padahal lembaga ini terbentuk berdasarkan undang-undang yang telah disahkan oleh Presiden dan Mentri Hukum dan Ham yang tercantum dalam lembaga No. 85 tahun 2006,”sebutnya.
UU yang dimaksud adalah UU No. 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan. Pada pasal 8 dan 4 dinyatakan dengan jelas bahwa laporan BPK dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenag sesuai peraturan perundang-undangan.
Sariwating mengaku, pihaknya semakin heran ketika kasus yang telah dilidik kejari ambon sejak bulan Agustus 2008 lalu, masih kuat di tingkat penyilidikan. “padahal srsuai dengan pasal yang kami kemukakan tadi, mestinya kasus ini suda ditingkatkan kepenyidikan,”heranya.
Dengan menggambarkan proses penyeidikan ini, LIRA menilai kejati tidak proesional dan tidak sungguh-sungguh untuk menuntaskan kasus tersebut. “Sebab proses penyeliddikan hanya mencari adanya penyimpangan. Seadankan untuk mencari pelaku, proses penanganan harus dinaikan ke tahap penyidikan,”paparnya.
LIRA mendunga kejati tidak mempunyai agenda tertentu dalam pemberantasan korupsi, khususnya bila terkait dengan eksekutif dan legislatif.Sehingga kasus ini sengaa diperlambat. “Kami mendunga kejati melindungi pejabat elit dilingkup Pemda Maluku yang turut memuluskan pengucuran dana kepada 45 Anggota DPRD Maluku,”mendunga.
Waktu dua pecan yang diberikan tim Jaksa kejari untuk mendalami penyilidikan kasus ini, maka gelar perkara tahap dua akan diaksanakan awal November 2008. “jika kejati masih menguburkan kasus ini, kami akan melaporkan tindak keati kepada jaksa Agung Hendarman Supandji,”tegas Sariwating.
Sariwating juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi atas pernyataan orang atau kelompo yang ingin mengalihkan kasus ini untuk masuk dalam ranah Politik. Kasus ini, murni masalah Hukum. Olehnya itu masyarakat juga harus berperan mengawa kinerja kejati Maluku. Karena dengan membuat hal demikian, tidak saja telah memenuhi unsure pasal 41 UU No. 31 tahun 1999 tentang emberantasan tindak pidana korupsi, juga telah turut menukseskan program Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberantas koruosi di negeri ini.
PERIKSA ANGGOTA DPRD
Di tempat terpisah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, mendukung rencana yang akan di tempuh LIRA Maluku. Mereka mendesak dugaan penyeewengan yang bermotif TKI tersebut harus dituntaskan. “ini bukan kasus biasa, jika seluruh Anggota DPRD Maluku terindikasi terlibat dalam bagi-bagi uang di luar mekanisme pengenggaran, mengapa kasus ini di tuntaskan,” tegas sekertaris umum Partisipasi Pembangunan Daerah(PPD)HMI Ambon. Arista Junaidi.
Menurut dia, jika suda ada bukti permulaan yang cukup, mengapa kasus ini belum juga ditingkatkan ke penyidkan. “kenapa harus tauk dengan seluruh Anggta DPRD. HMI meminta kejaksaan berani seluruh Anggota DPRD. Pemeriksaan mereka penting karena mereka diduga terlibat dalam membagi-bagikan uang,”desak Arista.
Mestinya sikap Anggota DPRD harus lebih memihak kepada kepentingan rakya, namun dengan adanya kasus ini mengindikasikan kalau DPRD sama sekalitidak memihak kepada rakyat. Mereka justru lebih mencari jabatan untuk memperkaya diri. “DPRD harusnya tidak menerima uang yang tidak dianggarkan. Merea harus tanykan dari mana uang itu, apakah suda sesuai mekanisme atau belum, dan lainnya. Bukan sebaliknya melihat uang lansung mata gelap,”tekan Arista.
Untuk dia meminta kepada kejati Benny segera memutuskan kasus tersebut. “Bila kasus ini mengendap, bisa saja masysarakat menduga ada jaksa bermental Urip Tri Gunawan di Maluku. Dan ini akan mencorena korups Adyaksa di Maluku,”sentilnya.
Dikatakan kejati bertanggung jawab menuntaskan berbagai kasus korupsi di Maluku. Kalau tidak menuntaskan kasus ini, kejati dinilai menerapkan praktek tebang pilih dalam penanganan korupsi. “hanya kasus yang melibatkan pejabat kepala dinas di level pemprov dan kabupaten yang berani di usut, sedangkan di level eksekutif dan legislative Maluku, kejati mandul dan tak bernyali,”kritiknya.(M8/M10)

Tinggalkan sebuah Komentar

Belum ada komentar.

Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.