|
Rabu, 03 Sep 2008, | 21 |
| Ambon, AE.- Sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang tidak konsisten mengusut dana keserasian sebesar Rp 35,5 Miliar akhirnya menuai kecaman. Sedikitnya lima OKP rame-rame mempertanyakan konsistensi lembaga penegak hukum tersebut. Kelima OKP itu masing-masing Mollucas Democratization Watch, Olasaka, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Freedom Comunity for Democration (FCfD) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku.Mereka beranggapan kalau lembaga penegak hukum yang satu ini sengaja mengaburkan dugaan korupsi atas realisasi dana keserasian. Padahal sebelumnya pihak Kejati telah menetapkan Kadinsos Venno Tahalele sebagai calon tersangka dalam kasus ini. Setelah penetapan itu belakangan muncul pernyataan yang kontroversial dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Albert Hondro. Dia tiba-tiba menyampaikan kalau pemeriksaan terhadap Tahalele selama ini tidak terkait dengan pengusutan dana keserasian. Secara spontan pernyataan tersebut menimbulkan reaksi keras dari sejumlah aktivis dan OKP di Maluku. Mereka menilai kalau Kejati tidak lagi berpihak pada kepentingan rakyat dan negara, tapi lebih cenderung mengakali kasus tersebut dengan mengalihkan wacana terhadap kasus yang lebih kecil dimana kerugian negara tidak sebanding dengan kerugian terhadap realisasi dana keserasian. “Kami menilai jangan sampai ada upaya pengkaburan kasus. Karena Kejati terindikasi mengalihkan penanganan dugaan korupsi. Kenapa kasus yang kecil lebih disoroti ketimbang dana keserasian yang merugikan negara miliaran rupiah,” tegas Koordinator Mollucas Democratization Watch, Mohamad Ikhsan Tualeka, kepada koran ini via telepon di Jakarta kemarin. Memang penuntasan dugaan korupsi lainnya juga penting, tapi Kejati juga harus konsisten dengan penuntasan dugaan korupsi dana keserasian. Jangan sala kalau publik kemudian menilai bahwa kinerja Kejati tebang pilih. “Awalnya Kejati getol mengusut kasus ini, kasus Alkes Dinas Kesehatan dan Infokom yang sudah menuai hasil. Namun belakangan Kejati malah mengalihkan fokus penanganan ke kasus KAT Aru yang nilainya hanya sekitar Rp 500-an juta. Ini gejala penanganan kasus korupsi yang kontrapoduktif,” pungkas Tualeka. Publik saat ini tahu bahwa Tahalele tidak bisa ditahan dalam kasus KAT. Palingan kontraktor atau yang lainnya. Sikap seperti inilah yang seringkali memunculkan pesimisme publik terhadap kinerja Kejati,” papar dia. Senada dengan itu Ketua LSM Olasaka Musafi Rumadan mengatakan, penanganan dugaan korupsi oleh Kejati berjalan seret. Padahal penanganan hukum atas kasus tersebut sudah bisa dipastikan siapa yang akan menjadi tersangka. “Publik sudah bisa pastikan itu, siapa yang akan ditahan dalam kasus tersebut. Sayang Kejati sepertinya melakukan pengkaburan kasus,” tegas Rumadan. Sikap Kejati ini sekaligus membuktikan kalau lembaga Adhyaksa itu sama sekali tidak konsisten dalam menangani dugaan korupsi dana keserasian. “Mereka seperti pahat, ditekan dan diberikan berbagai penghargaan oleh para demonstran baru mereka terlihat serius menangani kasus korupsi,” katanya. Mestinya kinerja Kejati tidaklah demikian, mereka harus serius menangani dugaan korupsi dana keserasian yang cukup menguras kas negara. Namun hasilnya nyaris tak dirasakan pengungsi. “Dengan demikian bisa saja masyarakat menilai, bahwa manajemen hukum yang dipakai oleh Kejati adalah manajemen ala ‘preman’. Ada orang demo baru tergerak melakukan mengusutan,” nilainya lagi. Hal yang sama disampaikan Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon Said Patta. “Ini menunjukan Kejati tidak konsisten dengan pengusutan dugaan korupsi dana keserasian. Terindikasi Kejati melakukan mengkaburan kasus,” teka Patta. Jika benar demikian, HMI menilai Kejati sendiri telah mencoreng nama baiknya. Karena tact racord lembaga itu sempat melonjak pada kasus Infokom dan kasus Alkes Dinkes. “Dengan adanya polemik ini kinerja Kejati kembali jatuh di mata publik,” kata Patta. Di sisi lain Direktur Freedom Comunity for Democration (FCfD) Arista Junaidi secara tegas menuntut Kejati untuk melanjutkan pengusutan dugaan korupsi dana keserasian. “Kejati harus melanjutkan kasus tersebut. Jangan main opini dengan cara menglihkan target kasus. Saya katakan demikian karena opini publik saat ini seperti itu,” saran Arista. Sementara salah satu Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Rovik Akbar Afifudin berpendapat Kejati harus fokus terhadap kasus dana keserasian. Kejati harus memberikan klarifikasi dalam penanganan kasus tersebut. Klarifikasi tersebut dimkasudkan untuk memulihkan opini publik yang mulai berpandangan miring terhadap kinerja Kejati. (M8) |
Tinggalkan sebuah Komentar
Belum ada komentar.
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

